Nasional

ICW: Tertutupnya Dana Parpol Diduga ada Indikasi Korupsi

27
×

ICW: Tertutupnya Dana Parpol Diduga ada Indikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini

ICW: Tertutupnya Dana Parpol Diduga ada Indikasi Korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) pada April 2012 lalu mengajukan kepada sembilan partai politik untuk mempublikasikan laporan keuangan parpol agar trasparan.
Namun ternyata sampai sekarang belum ada respon, hanya tiga partai saja.
“Dengan tertutupnya dana ini, parpol diduga menjadi lembaga pencucian uang atau korupsi sehingga tidak akuntabel,” kata Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi kepada wartawan di Komisi Informasi Publik (KIP), Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Apung menjelaskan, bukan barang baru lagi jika partai politik menjadi sumber korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para kadernya.
Bahkan, Apung mengatakan, partai politik menjadi aktor penting mengeksploitasi sumber daya dan politikusnya.
“Partai politik menjadi mesin korupsi yang paling ganas. Contohnya saja kasusnya Wa Ode terkait DPID,” kata Apung.
Pernyataan Apung terkait pelaporkan sembilan partai politik ke Komisi Informasi Publik (KIP) lantaran kesembilan parpol tersebut tidak merespon pengajuan ICW terkait laporan keuangan parpol.
“Laporan keuangan partai politik sangat tertutup,” ujar Peneliti Divisi Korupsi Politik ICW, Apung Widadi dalam siaran persnya kepada wartawan yang diberikan di gedung ITC, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2012).
Sembilan partai yang dimaksud ICW yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Dari kesembilan partai tersebut, PKS, Hanura dan Gerindra, menurut Apung telah memberikan respon yang baik. Meski demikian, respon yang diberikan ketiga partai itu belum sesuai apa yang diharapkan.
“Informasi laporan keuangan yang disampaikan sebenarnya belum sesuai dengan yang kami harapkan,” ujar Apung.
Berdasarkan Pasal 15 huruf (b) UU KIP menyatakan bahwa partai politik wajib menyediakan informasi publik berupa program umum dan kegiatan partai politik.
Selain itu, permintaan informas ini sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa Partai Politik wajib membuat laporan keuangan dan terbuka untuk diketahui masyarakat seperti diatur sebelumnya dalam pasal 38.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *