Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohon 22 Parpol terkait judicial review atau uji materi UU Nomor 8 tahun 2012 atau UU Pemilu.
“Semua parpol baik yang memiliki wakilnya di parlemen maupun tidak memilik wakil (non parlemen) dapat maju pada Pemilu 2012 dengan syarat harus mengikuti verifikasi yang sama di KPU,”
Selain itu, parliamentary threshold atau ambang batas parlemen (PT) sebesar 3,5 persen dalam UU Pemilu yang biasa digunakan untuk menentukan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kota dan kabupaten, hanya akan digunakan untuk memilih anggota DPR. “Ambang batas 3,5 persen hanya digunakan untuk DPR dan itu tidak berlaku untuk DPRD.”
Pertimbangan MK dalam mengeluarkan putusan ini, yang dibacakan Majelis Hakim Anggota Achmad Fadilil Sumadi, mengatakan Pasal 8 ayat 2 UU Pemilu tentang parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya dan parpol baru untuk menjadi peserta pemilu sebelumnya dan partai politik baru untuk menjadi peserta pemilu harus memenuhi persyaratan tertentu, hal ini bertentangan dengan rasa keadilan dan dalam asas persamaan tidak boleh dilakukan secara berbeda.
“Menurut mahkamah demi memenuhi rasionaitas persamaan dan keadilan justru yang seharusnya dihapuskan adalah frasa, yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau parpol baru,” kata Achmad Fadilil.
Untuk pasal 208 mengenai pemberlakuan PT 3,5 persen bagi anggota DPR, DPRD, DPRD kabupaten/kota, kata dia, jika digunakan dapat menghilangkan suara parpol yang tidak mencapai PT 3,5 persen di tingkat nasional tersebut.
“Pasal 208 untuk penyederhanaan. Namun demikian dari sudut substansi ketentuan tersebut tidak mengakomodasi persatuan dalam keberagaman. Ketentuan tersebut berpotensi menghalang-halangi aspirasi politik di tingkat daerah,” tuturnya.
“Pemberlakuan PT secara nasional yang mempunyai akibat hukum pada hilangnya kursi-kursi parpol yang tidak memiliki kursi di DPR, namun parpol yang bersangkutan memenuhi ketentuan bilangan pembagi pemilih di daerah dan menjadikan kursi-kursi tersebut dimiliki partai politik lain yang sebenarnya tidak memenuhi bilangan pembagi pemilih namun memiliki kursi di DPR justru bertentangan dengan kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas sehingga bertentangan pula dengan tujuan pemilu itu sendiri yaitu untuk memilih wakil rakyat mulai dari tingkat pusat hingga daerah,” imbuhnya. Sumber : MKRIBaca juga : Semua Parpol wajib Verivikasi Ulang
.