Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, mengatakan pasal baru itu adalah hasil perkembangan dari pasal perzinaan dalam KUHP saat ini. Dengan pasal itu, pria dan wanita bukan muhrim yang hidup layaknya suami-istri dalam satu rumah, bisa dipidana. Bedanya, dalam KUHP saat ini hukuman bagi pezina hanya 9 bulan penjara.
Indra menyetujui ada pasal perzinaan yang memperberat hukuman bagi pelaku zina. Menurutnya, kehidupan setiap warga negara memang harus sesuai dengan budaya dan agama yang dianut. “Saya kira agama apapun tidak mengizinkan perzinaan. Kita kembali saja ke hal yang fundemental, yaitu sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Indra.
Konstruksi hukum yang berlaku di suatu negara, ujar Indra, mencerminkan budaya bangsa tersebut. Indra tak khawatir pasal tersebut dianggap terlalu mencampuri masalah pribadi warga negara.
“Selain hak asasi, diatur juga kewajiban asasi. Artinya, harus sesuai dengan moral dan agama. Bisa saja perbuatan seseorang tidak mengganggu bagi dia pribadi, tapi kalau mengganggu orang lain bagaimana?” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan pasal zina disusun untuk menampung perkembangan pemikiran bahwa kebebasan hidup berzina tidak boleh tanpa ada aturan.
Berikut bunyi Pasal 485 Rancangan KUHP: Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
Rancangan KUHP terbaru memakai istilah kategori untuk mengatur masalah denda. Merujuk pada Pasal 80 Rancangan KUHP, Kategori II denda maksimalnya sebesar Rp30 juta.
Ada pun bunyi Pasal 80 adalah:
(1) Pidana denda merupakan pidana berupa sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus maka pidana denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori, yaitu:
a. kategori I Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
b. kategori II Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
d. kategori IV Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
e. kategori V Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); dan
f. kategori VI Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).