VIVAnews – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra, menjelaskan bahwa pasal 293 dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang disebut sebagai pasal santet, sebenarnya adalah pasal yang mengatur soal penipuan atas nama ilmu gaib.
Misalnya, kata Indra, seseorang yang mengaku memiliki ilmu gaib, menawarkan diri untuk mencelakakan orang dan mengiklankannya di koran atau tabloid dapat dikatakan sebagai penipuan. Sehingga, dapat dikenakan pasal 293 RUU KUHP.
“Ini sebenarnya delik penipuan. Bukan delik santet,” kata Indra di Gedung DPR, Kamis 21 Maret 2013.
Draf RUU KUHP itu, kata Indra, belum ada materi santetnya. Misalnya, adanya seseorang yang mencelakakan orang lain dengan ilmu santet. “Delik materilnya itu yang kontroversi, tapi ini belum ada dalam draf,” ujar dia.
Masalah penipuan atas nama santet ini, kata Indra memang perlu diatur dalam KUHP. Sebab, saat ini banyak masyarakat yang tertipu atas penawaran layanan santet tersebut.
Tapi, sekali lagi, kata Indra, draf KUHP ini baru bagian awal. Komisi III sendiri belum membahas secara detai olah rancangan undang-undang ini. Tapi, Indra mengatakan, jika memang perlu membahas pasal santet ini lebih detail, tak menutup kemungkinan akan memanggil paranormal.
“Public hearing nanti dilakukan. Saya kira itu perlukan semua stake holder perlu diundang, termasuk paranormal,” ujar dia.