Kirenius Kosat, warga Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, KabupatenTimor Tengah Utara (TTU), Nusa TenggaraTimur, melaporkan Susan Olivia Sonbay, seorang ibu rumah tangga (IRT), warga Kota Kupang, ke Polres TTU. Perempuan ini dituding membawa kabur dua orang putri kandungnya, Desi Ratnasari Kosat (18) dan Eva Kosat (17) selama sepuluh hari di kediaman Susan.
Susan yang tak lain adalah bibi kandung dari dua gadis belia itu baru dilaporkan oleh Kirenius ke Mapolres TTU, Senin (13/5/2013). Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres TTU Iptu Sefnat SY Tefa kepada Kompas.com, Senin siang mengatakan, kejadian itu bermula saat Susan menelepon Kirenius dan istrinya dengan maksud mengajak Desi Ratnasari dan Eva untuk menemaninya pergi ke Kupang.
“Awalnya pelaku (Susan, red) menelepon dan meminta izin kepada kedua orangtua anak-anak itu dengan tujuan untuk temani dia selama dua hari saja, karena memang dia adalah mama kecilnya (bibi, red) dua anak itu,” jelas Sefnat.
“Tetapi ternyata sejak tanggal 1 Mei sampai batas waktu liburan, mereka belum juga kembali, sehingga membuat orangtuanya panik, ditambah lagi ponsel keduanya pun tidak aktif. Akhirnya pada tanggal 10 Mei kemarin, Ayahnya langsung turun ke Kupang dan menjemput kedua anaknya itu,” katanya.
Menurut Sefnat, yang membuat kedua orangtuanya melaporkan melapor ke polisi karena saat berada di Kupang, anak mereka diperalat oleh bibinya untuk kepentingan pribadi. Saat ini antara Susan dan suaminya memang lagi mengalami masalah rumah tangga. Dua anak itu juga masih berlama-lama di Kupang lantaran Susan melapor ke Polres Kupang dengan tuduhan percobaan pencabulan yang dilakukan oleh suaminya terhadap Eva. Padahal, lanjut Sefnat, tuduhan itu hanya rekayasa oleh Susan yang merupakan bibi kedua perempuan itu.
Menurut Sefnat, Desi Ratnasari dan Eva hanya menginap semalam saja di rumahnya Susan. Sementara hari-hari lainnya, dua anak itu menginap di rumah teman Susan dengan maksud untuk menghindari keinginan jahat dari suami Susan. Namun telepon genggam kedua perempuan itu dirampas oleh Susan.
“Karena salah satu korban masih berumur 17 tahun maka pelaku bakal dijerat Pasal 33 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara,” tegas Sefnat