Lucas SH, pengacara yang menjadi saksi dalam kasus dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 7,9 miliar, di usaha pertambangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan terdakwa Inggrid Wijaya.
Inggrid sendiri hanya bisa menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengetahui saksi yang dimaksud kembali mangkir di pengadilan.
“Persoalan ini sebenarnya antara Lucas dengan saya. Saya punya bukti. Saya minta majelis hakim tolong hadirkan Lucas di persidangan ini,” ujar Inggrid sambil tersedu, Selasa (28/5/2013).
Sidang sempat berjalan alot karena tim kuasa hukum ngotot untuk meminta hakim menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan JPU menjemput paksa Lucas, mengingat ini adalah kelimakalinya Lucas mangkir dari panggilan sebagai saksi.
“Kami curiga Lucas menghindar dari panggilan yang berwajib. Kalau dia ke luar negeri, kemana ? Dalam tugas apa. Dia seorang advokat tentu mengetahui aturan,” ujar kuasa hukum terdakwa Silvestor Nong.
Menangapi permintaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Gusrizal SH menyatakan untuk menghadirkan saksi dipersidangan merupakan kewenangan JPU. Majelis hakim akhirnya memerintahkan JPU untuk memangil kembali Lucas dan memberi waktu selama dua minggu untuk menghadirkan saksi. “Supaya JPU memanggil kembali,” ujar Gusrizal.
Diawal persidangan JPU menyatakan telah memanggil Lucas secara patut, baik ke kantornya di Wisma Metropolitan maupun kediaman Jl. Gading Timur 1B 323 Rt008 08 Kelapa Gading Jakut. Namun ketua RT setempat menyatakan Lucas sudah tidak tinggal di sana sejak tahun 2001.
Sementara jawaban surat yang dikirim JPU ke kantor Lucas, menyatakan Lucas sedang berada di luar kota dan pekan depan akan ke luar negeri. Usai persidangan terdakwa menyatakan keterangan Lucas dipersidangan sangat penting karena dirinya dan Lucas sepakat untuk bisnis tambang di NTT.
Kasus ini berawal dari kerjasama dan, kesepakatan bersama antara terdakwa yang notabene Direktur CV Kasih Mulia si pemilik Izin pertambangan. Dengan Investor bernama Hubertus. Dalam pengelolaan tambang mangan di dua lokasi Kabupaten Belu, Atambua, dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kefamenanu, NTT.
Saat kerjasama awal, Hubertus mengklaim bahwa ia sudah mengirimkan uang sebanyak Rp1,2 milyar kepada terdakwa, untuk pengurusan Amdal.
“Namun kenyataannya proses perizinan sudah dan sedang dilakukan terdakwa sebagai mana mestinya sesuai aturan berlaku,” ungkap dia.