putusan_sidang_65 PHPU 2013 |
27 Juni 2013, menjelang Maghrib, agaknya menjadi titik akhir dimana keputusan MK atas gugatan Esthon L Foenay dan Paul E Tallo terhadap Perselisihan Hasil PEMILUKADA Provinsi NTT tahun ini. dengan sebuah putusan sidang Nomor 65/PHPU.D-XI/2013, Hakim mengesepsi gugatan yg dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum terkait
dengan “Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait”Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yang diketuai M. Akil Mochtar dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.
Menurut Mahkamah permintaan Pemohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk memberikan Formulir Model C2-KWK.KPU (plano) dan dibuka di depan pesidangan tidak ada urgensi dan relevansinya dengan dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam perbaikan permohonan awalnya. Selain itu permintaan tersebut hanya berdasarkan kecurigaan Pemohon sehingga Pemohon tidak dapat mengajukan Formulir Model C2-KWK.KPU (Plano) sebagai pembanding yang dapat diajukan kepada Mahkamah untuk dijadikan bukti.
Bupati dan Wakil Bupati LembataMenurut Mahkamah dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Lembata melakukan perbuatan tidak netral yang menguntungkan Pihak Terkait dengan cara seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Karena yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata, selain dibantah oleh Wakil Bupati Lembata dalam persidangan juga tidak ditindaklanjuti secara nyata oleh para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Istri Frans Dianggap Tidak Melakukan Pelanggaran
Menurut Mahkamah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa kegiatan Lusia Adinda Lebu Raya (isteri Pihak Terkait) adalah dalam rangka acara silaturrahmi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memilih Pihak Terkait sehingga Pihak Terkait terpilih untuk mengikuti Pemilukada Provinsi NTT Putaran Kedua Tahun 2013. Mengenai sumbangan kepada mesjid, hal tersebut diberikan oleh istri Pihak Terkait karena memenuhi permintaan sumbangan yang diajukan melalui proposal kepada isteri Pihak Terkait, sehingga tidak terdapat bukti adanya keterkaitan antara pemberian sumbangan tersebut dengan Pemilukada Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran Kedua Tahun 2013. Lagipula andaikan pelanggaran yang didalilkan Pemohon ada, pelanggaran tersebut bukanlah pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang mempengaruhi perolehan suara pasangan calon. Oleh karena itu menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Untuk selengkapnya pembaca dapat mendownload file PDF yang dikeluarkan secara resmi disini
Merdeka.com: Berita Indonesia | Peristiwa | Politik | Jakarta | Uang | Dunia