Jakarta (GATRANEWS) – Penyidik Polda Metro Jaya Kecamatan Cengkareng akhirnya menangkap tersangka Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela. Penangkapan tersebut terjadi di Jakarta Barat pada Selasa, 10 Januari 2023, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Lingga Nuarie, Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membenarkan informasi tersebut setelah dikonfirmasi. Menurut Lingga, kasus tersebut kini sudah memasuki tahap kedua.
Baca juga: Kejaksaan Agung Jakarta Barat Diapresiasi Kerja Kerasnya di Bawah Komando Dr Ivan Ginting
“Awalnya, kuasa hukum direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi melaporkan Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela ke laporan polisi nomor: LP/123/I/2018/PMJ/Ditreskrimum,” kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (1/11/2023).
Lingga Nuarie mengatakan pelapor menjelaskan bahwa PT. Sedayu Sejahtera Abadi (PT. SSA) memiliki sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Kelurahan Cengkareng Timur Jalan Lingkar Luar Kamal Raya Jakarta Barat dengan luas 112.840 M2.
“Bukti Kepemilikan Sertifikat HGB No. 1633/Cengkareng Timur diperoleh dari PT.Bangun Marga Jaya (PT.BMJ) atas nama PT.SSA berdasarkan AJB No. 158/2010 tanggal 11.09.2010, dibuat di PPAT Adrianto Sebelum Anwar sebenarnya dikuasai oleh PT SSA hingga saat ini sedang dibangun kompleks Golf Lake Residences di Jakarta Barat,” ujarnya.
Namun diketahui bahwa pada tahun 2017, PT SSA dilaporkan oleh Nurlela karena mendakwa Unit 3 Polres Metro Hadaporda berdasarkan Pasal 167 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 389 Komitmen dari tindakan kriminal.
“Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/4259/IX/2016/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 5 September 2016, dengan bukti kepemilikan yang diakui Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela,” ujarnya.
Ia melanjutkan, mereka semua melampirkan bukti berupa Girik C No. 1906 Persil 36 S.II Dibangun atas nama Abdul Hamid Subrata dengan luas 2.231 M2, dialihkan dengan akta PPJB No. 24 dibuat dihadapan notaris H. Uyun Yudibrata, SH, antara Abdul Hamid Subrata dan Nurlela, 19 Juni 2006;
Gillik C No. 5047 Persil 30 B S.II, atas nama H. Nawi Bin Binin, dengan luas 548 M2, dialihkan dengan akta PPJB No. 10 Tanggal 10 April 2008, dibuat oleh Notaris H. Uyun Yudibrata, SH antara Eddy Suwito dan Supardi Kendi Budiardjo.
Padahal, seperti kita ketahui bersama, PT. SSA telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2010 dan saat membeli tanah tersebut dari PT. BMJ telah tersertifikasi SHGB No. 1633/Cengkareng Timur dan fisik kavling juga dikuasai oleh PT. SSA baru saja membangun perumahan dan rumah danau golf.
“Oleh karena itu, diduga terdapat surat-surat palsu dan palsu dalam surat hak milik atau surat pindah yang isinya diakui dipalsukan atau dipalsukan oleh pelapor. PT SSA merasa dirugikan atas tindakan pelapor,” ujarnya. menyimpulkan.