Hukum

Bea Cukai Merak akan menyita rokok ilegal biasa pada awal 2023

30
×

Bea Cukai Merak akan menyita rokok ilegal biasa pada awal 2023

Sebarkan artikel ini

cilegon (GATRANEWS) – Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat untuk menghidupkan perekonomian nasional, masih banyak oknum yang mencoba mencuri rokok ilegal. Pasukan Rokok Ilegal Bea Cukai Merak memiliki strategi dan rencana untuk mengatasi masalah ini dan telah berhasil menindak rokok ilegal yang tidak ditempel pita cukai (biasa).

Kronologis penindakan bermula saat mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal ke Banten serang. Selain itu Bea Cukai Merak melakukan pemantauan di sekitar Tol serang Timur dan memantau mobil Toyota Calya yang dikemudikan Bp pada pukul 22.21 WIB pada hari Minggu tanggal 1 Januari 2023. R dan Tn A diduga mengangkut rokok ilegal, selanjutnya petugas Bea Cukai Velet menghentikan kendaraan tersebut di Kabupaten serang Banten dan langsung melakukan pemeriksaan tanpa memasang pita cukai, serta membawa kendaraan roda empat tersebut ke Bea Cukai Velet. Untuk pemeriksaan lebih lanjut dapat diperkirakan total kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan usaha negara di bidang cukai adalah sebesar 220.197.120 rupiah, dan nilai barang sebesar 321.280.000 rupiah.

Baca juga: Rapor Kinerja Banten Green Port Didukung Bea Cukai Merak

Kepala Bea dan Cukai Merak Beni Novri tentang upaya pencegahan rokok ilegal

“Penertiban rokok ilegal ini sangat serius kita lakukan karena merugikan perekonomian nasional dan merugikan produsen rokok resmi yang mematuhi cukai. Masyarakat perlu diinformasikan bahwa rokok tanpa pita cukai tidak diawasi dalam pengawasan mutu produk sehingga bisa berbahaya bagi kesehatan.. Kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada tim pengawasan bea cukai Merak yang tanpa lelah menjaga wilayah Banten,” kata Beninovri.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menyatakan bahwa “Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual atau menawarkan Barang Kena Pajak untuk penjualan eceran dalam bentuk tidak dibungkus atau dilampiri cukai dibubuhi lakban atau lakban. orang yang mempunyai tanda pembayaran cukai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 tahun (dua) kali. besarnya cukai, paling tinggi 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang dibayar.”

“Tanpa kenal lelah dan selalu siap siaga, Bea Cukai Merak bertekad menjaga daerah titipan dari segala bentuk pengaruh terkait rokok haram sebagai salah satu wujud dan komitmennya dalam memenuhi tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat” tutup Beninoffri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *