Hukum

Haris Azhar berbicara tentang PT. SSA bersama Supardi dan istrinya

21
×

Haris Azhar berbicara tentang PT. SSA bersama Supardi dan istrinya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (GATRANEWS) – Perkara PT. Sedayu Sejahtera Abadi (SSA) bersama Supardi Kendi Budiarjo dan istrinya Nurlela, kasus pemalsuan dokumen tanah menjadi sorotan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

Haris Azhar mengungkapkan, dari hasil informasi yang dihimpun pihaknya menunjukkan bahwa PT. SSA sudah berbadan hukum dalam menguasai bidang tanah yang sudah menjadi milik PT. SSA berlokasi di Kel, jalan lingkar luar Jalan Kamal Raya. Cengkareng Timur, Jakarta Barat, dengan luas 112.840 meter persegi.

Bukti kepemilikan diketahui berupa SHGB No., kata Harris. 1663/Cengkareng Timur singkatan dari PT. SSA 158/2010 diperoleh dari No. AJB yang diproduksi oleh PPAT Andrianto Anwar pada tanggal 9 November 2010 dan dikendalikan oleh PT Fisika. Sejauh ini, SSA telah membangun kompleks perumahan Golf Lake City di Kalideres, Jakarta Barat.

Namun diketahui bahwa pada tahun 2017, PT Supardi Kendi Budiarjo dijerat dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 389 KUHP, sambil melaporkan kode Unit 3 Subdirektorat SSA Harda Polda Metro Jaya yang menjadi korban.

“Sepengetahuan saya, Laporan Polisi Nomor: LP/4259/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 5 September 2016, melampirkan bukti kepemilikan atas tanah milik PT. SSA yang diakui oleh pelapor ,’” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (24/1/2023).

Sementara menurut Haris Azhar, bukti kepemilikan yang diserahkan Supardi Kendi Budiarjo yang diragukan keabsahannya adalah Girik C No. Pesil 36 S II yang dibangun pada tahun 1906 atas nama Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 meter persegi. dan Peralihan berupa Perjanjian Jual Beli No. 10. Diproduksi dihadapan SH Notaris Uyun Yudibrata antara Abdul Hamid Subrata dan Nurlela pada tanggal 19 Juni 2006.

2. Jilike No. C 5047 Persil 30 B S.II An H. Nawi bin Ninin seluas 548 meter persegi, dan peralihannya berupa perjanjian jual beli. 10 Dibuat pada tanggal 10 April 2008 antara Eddy Suwito dan Supardi Kendi Budiardjo di hadapan Notaris Uyun Yudibrata SH.
Haris Azhar

Meski terkenal, PT. SSA telah membeli tanah tersebut sejak tahun 2010 dan telah disertifikasi oleh PT pada saat pembelian. BMJ mewakili PT berdasarkan Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1633/Cengkareng Timur. SSA dan bingkisan fisik dimiliki oleh PT. SSA telah membangun Kompleks Perumahan Golf Lake City di Kalideres, Jakarta Barat hingga saat ini.

“Oleh karena itu menurut pendapat saya, Budiarjo mengakui adanya surat-surat yang dipalsukan dan dipalsukan dalam akta hak milik atau pengalihan yang isinya dipalsukan atau dipalsukan. Atas perbuatan tersebut, jelas PT. SSA dirugikan,” tegasnya. kata aktivis hak asasi manusia.

Awalnya Haris Azhar tidak tahu apa yang terjadi, kemudian PT. SSA melaporkan Supardi Kendi Budiarjo dan istrinya Nurela ke Polda Metro Jaya, LP No: LP/123/I/2018/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang diduga adalah Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Setelah laporan ditangani, Haris berdalih dapat memiliki bukti dan alasan yang cukup agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Unit 1 pada Selasa, 10 Januari 2023 sesuai dengan prosedur hukum acara. Penangkapan tersebut kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta bukti-bukti untuk melakukan perkara tahap kedua.

Harris mengatakan, dasar penangkapan itu sesuai prosedur, antara lain Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/4538/X/2018/Ditreskrimum, tanggal 12 Oktober 2018. Surat Perintah Penyidikan No.: SP. Sidik/3225/IX/Res.1.9./2021/Ditreskrimum, 13 September 2021.

Kemudian, Surat Panggilan I Nomor: S.Pgl/9308/XI/2022/Ditreskrimum, dibawa ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 November 2022 atas nama tersangka Supardi Kendi Budihardjo. Surat Pemanggilan Kedua No.: S.Pgl/10046/XII/2022/Ditreskrimum, diajukan ke Kejaksaan pada tanggal 16 Desember 2022.

“Selain itu, istri Budihardjo, Surat Panggilan Pertama Nomor: S.Pgl/9307/XI/2022/Ditreskrimum, dibawa ke Kejaksaan pada tanggal 15 November 2022 atas nama Nurlela. Surat Panggilan Kedua Nomor: S.Pgl/10045/ XII/2022/Ditreskrimum, akan dibawa ke kejaksaan pada 16 Desember 2022,” kata Harris.

Atas dasar itu, Harris kembali menilai polisi memiliki alasan untuk menangkap kedua tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan bernomor: SP. Kap/01/I/2023/ Ditreskrimum dan Surat Penangkapan No.: SP. Kap/02/I/2023/Ditreskrimum, 10 Januari 2023.

Surat Nomor B-10492/M.1.4/Eku.1/11/2022 tanggal 10 November 2022 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta perihal pemberitahuan temuan perkara atas nama tersangka kembali memperkuat prosedur Supardi Kendi Budihardjo, dinyatakan selesai.

dan Surat Kejati DKI Jakarta Nomor : B-10491/M.1.4/Eku.1/11/2022, tanggal 10 November 2022, Pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Nurlela, dinyatakan lengkap atau P21.

“Artinya prosesnya panjang dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Informasi yang dihimpun subjek kasus dugaan pemalsuan dokumen yaitu pertama Girik C No 1906 Persil 36 S. II An. Abdul Hamid Subrata, kedua Girik C No 5047 Parsil 30 B S.II An. H. Nawi Bin Binin.

3. Akta jual beli No. 24, tanggal 19 Juni 2006, dibuat dihadapan notaris Uyun Yudibrata SH, keempat, akta perjanjian jual beli No. 4. 10 Tanggal 10 April 2008 oleh Notaris Uyun Yudibrata, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *