Scroll untuk baca artikel
Hukum

Pansus SOTK DPRD Banten masih dalam pembahasan

34
×

Pansus SOTK DPRD Banten masih dalam pembahasan

Sebarkan artikel ini

serang (GATRANEWS) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Provinsi Banten masih membahas Raperda yang diajukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Ketua Panitia Khusus SOTK Banten Tb Luay Solfhani mengatakan, pihaknya masih membahas bagian latar belakang usulan Raperda tersebut.

Baca juga: Pemprov Banten Gelar Kampanye Penanaman 1.000 Pohon Serentak

“Ada latar belakangnya. Kami masih membahasnya,” kata Tb Luay di serang, Rabu.

Luay menjelaskan, beberapa landasan hukum yang disebutkan Pemprov Banten saat pengajuan Raperda tidak memiliki hubungan atau relevansi khusus dengan keinginan Pemprov Banten melakukan penataan kelembagaan dengan merampingkan atau mengurangi jumlah OPD.

Menurutnya, landasan hukum tersebut terkait dengan pengaturan SOTK di internal OPD yang dilakukan Pemprov Banten melalui penyetaraan jabatan struktural dan fungsional.

“Hal ini memang disetujui oleh Mendagri dan sejalan dengan KemenPAN-RB,” kata politikus PAN itu.

Luay mengatakan, SOTK juga telah memenuhi persyaratan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 melalui penataan jabatan struktural dan fungsional yang berimbang.

Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Raperda SOTK ke DPRD Banten.

Dalam dokumen kajian Raperda yang merupakan hasil koreksi rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banten, direncanakan minimal ada 8 jabatan kepala dinas dan kepala badan di Provinsi Banten jika Raperda tersebut direalisasikan. diadopsi Pemerintah akan hilang.

Dalam draf SOTK, total 66 posisi kaskade dari level 2 hingga level 4 akan hilang karena penggabungan beberapa OPD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *