tangerang (GATRANEWS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Bandara tangerang-Banten, Soetta, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis ganja sintetis Kelas 1 seberat 4.937 kg.
Wakapolres Bandara Soetta AKBP Anton Firmanto di tangerang, Kamis, mengatakan, terungkapnya kasus ganja sintetik tersebut merupakan hasil analisis beberapa kasus narkotika jenis ganja sintetik sebelumnya yang berhasil dideteksi oleh Disnarkoba Bandara Soetta. Selanjutnya dilakukan pengembangan industri rumah tangga ke atas.
“Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil meringkus 10 orang tersangka penerima dan pembeli bingkisan di berbagai daerah seperti
tangerang, Karawang, Bandung dan Purwakarta.Kemudian tim melakukannya
Dikembangkan dan berhasil menangkap 3 tersangka produksi dan
Ganja sintetis banyak dijual di kawasan Jakarta Selatan,” kata Anton.
Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ,
RAR dan PFN. 10 pembeli yang dicurigai adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR dan MIG.
Polisi bandara berhasil menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang dapat menghasilkan 6,5 kilogram ganja sintetis.
“Kami juga menyita alat produksi seperti (
1 botol beaker kimia kaca Pyrex 500ml, gelas ukur plastik 100ml, botol alkohol, 70 tembakau plastik, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan lateks, 1 masker wajah, 2 kaca mata, 1 baskom stainless steel dan 2 timbangan elektronik,” kata Anton.
Wakapolres mengungkapkan, modus operandi tersangka adalah mencampur bahan kimia dengan peralatan laboratorium dan komponen tembakau alami, mengemasnya dan menjualnya dengan harga Rp 100.000 per gram.
“Cara pengiriman yang digunakan pelaku, salah satunya dengan mengirimkan barang selundupan sesuai koordinat lokasi penerima, dan lainnya dengan mengirimkan paket ganja sintetis berdasarkan pesanan melalui ekspedisi,” ujarnya.
Terhadap ketiga pelaku tersebut, dijerat pasal 114(2) ayat 113(2) lanjut pasal 112(2) juncto pasal 132(1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak
Sebagaimana disebutkan pada ayat (1), jumlahnya Rp10 miliar
Ditambah 1/3 dari jumlah denda.
dan dugaan s.114(1) anak perusahaan pembeli
112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Pasal 132 (1) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan hingga Rp10 miliar.
Menurut Kapolres Bandara Kombes Roberto Pasaribu
Kapolda Metro Jaya, Peredaran Narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah termasuk Polri, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat untuk memberantas Narkoba.
“Keduanya harus berperan aktif dan konsisten bersama-sama dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan,” kata Roberto.
Ini mantan Dirreskrimsus Polda DIY
Masyarakat diimbau untuk menghindari kegiatan yang berkaitan dengan barang-barang terlarang tersebut.
“Bagi masyarakat, kami sangat ingin aktif memberikan informasi ketika ada kejahatan narkoba di sekitar mereka atau ketika ada pengguna narkoba. Bukan untuk diam, apalagi dikucilkan. Karena bagi pengguna narkoba, ada jalan yang bisa ditempuh seperti sebagai rehabilitasi melalui penegakan hukum, Karena tindakan tersebut merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.