Kupangonline.com-Lembata- Ketua Panwaslu Lebatukan, Benediktus K.S Lamapa, S.Fil Pada Senin (6/2/2023) melantik 17 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Lebatukan. Selain pelantikan dan penandatanganan pakta integritas, kegiatan ini juga dipadukan dengan melaksanakan bimbingan teknis bagi para pengawas Pemilu Desa. Tampak beberapa pejabat yang turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya, Camat Lebatukan, Kapospol Lebatukan, Kaposramil Lebatukan, tokoh masyarakat, dan rohaniwan.
Dalam sambutannya, Lamapaha menyampaikan beberapa hal penting terkait, Tugas, Kewenangan, dan kewajiban yang akan dilaksanakan oleh anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Diantara tugas penting yang akan diawasi adalah tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang akan dilaksanakan beberapa hari kedepan setelah pelantikan.
“Tugas pertama yang dilakukan oleh PKD setelah pelantikan adalah mengawasi tahapan pemuthakiran data pemilih”, ungkapnya.
Lamapaha juga menekankan pentingnya pengawas Pemilu menjaga dan merawat netralitas agar proses pelaksanaan penyelanggaraan Pemilu dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Koordinator Divisi HPPM-HM Panwaslu Lebatukan, Muhammad Rifai, S.Sos yang ditemui di arena pelantikan, mengingatkan kepada semua penyelenggara Pemilu, baik teknis maupun yang berada di lini pengawasan untuk senantiasa menjaga netralitas dan independensinya. Menurut Rifai, netralitas adalah mahkota bagi penyelenggara pemilu, untuk itu, sangat penting bagi penyelenggara Pemilu agar tetap merawat netralitasnya. Rifai juga menyampaikan bahwa, berkaca dari beberapa Pemilu sebelumnya, begitu banyak penyelenggara Pemilu yang terkooptasi dan “tergelincir” Ke dalam wilayah yang diharamkan bagi penyelenggara Pemilu.
Senada dengan Rifai, Koordinaor Divisi P3S Panwaslu Lebatukan, Maria D. Bajo Parera, SH juga menyampaikan, apabila kedepannya ada Pengawas Pemilu Desa yang kedapatan “bermain mata” dengan Peserta Pemilu, maka Panwaslu Lebatukan tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan memberikan sanksi yang tegas. Parera menegaskan, Pengawas Pemilu Desa merupakan garda terdepan dalam pengawasan Pemilu, sehingga haram hukumnya untuk melacuri independensi dan netralitasnya.***