serang (GATRANEWS) – Masyarakat diminta mengawal tim seleksi anggota KPU Banten agar bekerja secara profesional dan tidak melanggar aturan selama proses seleksi.
“Kalau Timsel terlibat pelanggaran, masyarakat bisa mengadu,” kata Akhsanul Minan, Ketua Panel Seleksi Anggota KPU Banten, di serang saat mengumumkan pembukaan calon anggota KPU Banten periode 2023-2028, Jumat.
Baca juga: Luhut mengungkapkan Gernas BBI-BBWI sedang mengembangkan UMKM baru di berbagai daerah
Pihaknya, kata dia, akan bekerja secara profesional sesuai ketentuan untuk menghasilkan 14 calon anggota KPU yang benar-benar terbaik, yang kemudian akan diajukan ke KPU Pusat, kemudian akan ditetapkan 7 anggota KPU Banten periode 2023-2028.
Tim Penjaringan Calon (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Banten.
Akhsanul Minan mengatakan pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi siakba.kpu.co.id.
Kemudian setelah mengunggah beberapa persyaratan di aplikasi, peserta yang mengikuti pemilihan anggota KPU Provinsi Banten harus mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkannya ke KPU.
Hasil cetak berkas pendaftaran kemudian disalin dua untuk diserahkan kepada tim KPU Sumsel Provinsi Banten pada saat pendaftaran ulang.
Ia melanjutkan, setelah batas waktu pendaftaran ditutup pada 22 Februari 2023, Timsel akan melakukan kajian administrasi terkait kebutuhan anggota KPU di Banten, dan akan masuk tahap selanjutnya sebanyak tujuh orang.
“Nanti ada tes tertulis dan seleksi psikotes, dan yang lulus tes tulis dan psikotes akan masuk tahap selanjutnya,” ujarnya.
Untuk seleksi eksekutif akan menghasilkan 10 kali jumlah anggota KPU yang dibutuhkan di Provinsi Banten, yakni 10 kali lipat dari tujuh anggota KPU di Provinsi Banten, yakni 70 peserta yang lolos.
Ke-70 orang ini akan mengikuti ujian tertulis dan seleksi psikologi tahap selanjutnya, dan akan diseleksi sebanyak 28 kontestan.
Dari 28 orang itu akan dilakukan wawancara dan pemeriksaan kesehatan, kata Minan. Selanjutnya, mereka akan melakukan dua kali penjaringan terhadap 7 orang calon anggota KPU Provinsi Banten, yakni 14 orang akan diserahkan ke KPU RI.
“Bedanya pendaftaran ini adalah pendaftaran online. Melalui pendaftaran ini, pendaftaran akan lebih terbuka,” ujarnya.
Selain itu, perbedaan proses pendaftaran calon KPU Banten tahun ini adalah mekanisme tes tertulis dan psikotes yang sebelumnya terpisah akan disatukan tahun ini.
“Bagi calon incumbent atau anggota KPU sebelumnya, selama belum dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama, bisa mendaftar ulang. Jadi kalau sudah dua kali menjabat, akan di-banned,” kata Akhsanul Minan.