Hukum

Tersangka penagih utang diciduk polisi setelah melarikan diri

25
×

Tersangka penagih utang diciduk polisi setelah melarikan diri

Sebarkan artikel ini

AMBON, (torangbisa.com) – Resmob Polda Maluku berhasil menangkap tersangka kasus penagihan utang anggota Bhayangkara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri yang kabur ke Saparua, Ambon.

Pantauan menunjukkan, tersangka berinisial L ditangkap petugas yang tiba di Saparua, Provinsi Ambon dengan menggunakan Masaapai Batik Air pada Kamis sekitar pukul 10.34 WIB dan tiba di Bandara Internasional Soetta (Soetta), tangerang, Banten.

Baca juga: PT AP II siapkan operasional bandara untuk lalu lintas Lebaran 2023

Sesampainya di terminal, L yang mengenakan jaket hitam dan tangan terborgol dikawal ketat oleh polisi bersenjata.

Tak lama kemudian, polisi menggiring mereka ke sebuah mobil hitam milik Rombongan Resmob Polda Metro Jaya yang bersiaga di depan pintu keluar Terminal 2E Bandara Sueda.

“Kami dari Resmob Polres Metro Jaya berkomitmen menjalankan perintah Kapolres untuk memberantas kekerasan,” kata AKBP Titus Yudho Uly, Kabid Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, di , Kamis. .

Hal itu setelah viralnya video seleb TikTok Clara Shinta yang dievakuasi paksa dari sebuah mobil diunggah di salah satu akun Instagram @wargajakarta.id sehingga membuat heboh media sosial.

Dalam video berdurasi dua menit tiga puluh detik itu, Clara Shinta dan Aiptu Evin, pejabat Bhabinkamtibmas, dibentak dan dimaki beberapa “penagih utang”.

Peristiwa itu juga membuat Kaporda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran geram atas ulah sewenang-wenang para “penagih utang” seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas.

Fadil juga meminta jajarannya menindak tegas mereka agar tidak menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *