HukumNasional

Diduga pilah Kasus, Kampak Papua minta Menkopolhukam tindak tegas Kejati Papua

27
×

Diduga pilah Kasus, Kampak Papua minta Menkopolhukam tindak tegas Kejati Papua

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (torangbisa.com) – Dugaan sejumlah kasus mandek di Kejati Papua, bahkan terkesan buruk Aparat Penegak Hukum di Papua terutama Kejaksaan Tinggi Papua.

Menyoroti hal itu, Sekjen LSM Kampak Papua menilai banyak kasus korupsi yang mengendap dalam tubuh kejaksaan tinggi Papua, kami menilai dalam tubuh kejaksaan ada dua kubuh, kalau sudah ada dua kubuh bagimana proses penanganan korupsi di papua berjalan efektif dan transparan di papua, ” ungkap Johan kepada torangbisa. com, minggu, (26/2/2023).

Aktifis anti Korupsi itu membeberkan bahwa ada beberapa kasus di Papua yang belum diselesaikan oleh kejaksaan tinggi papua, diantaranya, Dana Otsus untuk di dinas pendidikan propinsi Papua.

” Kasus dana otsus di Dinas Pendidikan Provinsi Papua, sampai saat ini masih tersimpan rapih di meja kejaksaan tinggi papua. Nilainya cukup besar, Rp 4 milyard,” ungkapnya lagi.

Selain di Dinas Pendidikan, ada dugaan mantan kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Keerom Ronny Situmorang juga diduga menyelawengkan dana Covid sebesar Rp 69 milyard, kasus tersebut ditangani oleh kejati papua namun sampai saat ini belum tuntas, yang anehnya, mantan Kadis kesehatan kerom pernah dipriksa oleh Kejati papua tapi kok malah Kajati papua Nikolaus Kondomo mengangkat yang bersangkutan sebagai Asistenya di Propinsi Papua pegunungan tengah, inikan aneh, “ kesalnya.

Dengan begitu, Johan menyatakan pihaknya menduga kejaksaan tinggi Papua hanya memanfaatkan laporan- masyarakat sebagai lahan.

” Demikian juga dengan Mantan Kadis pendidikan Timika yaitu Jenny Usmani, ” tegas Johan.

Lebih parah lagi, lanjutannya, dana otsus sentral Pendidikan Mimika yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.6 milyard, sebelumnya kasus ini diselidiki oleh polda papua sejak tahun 2019, hingga menetapkan JU sebagai tersangka, dan berkas tersangkanya sudah di P19 dan diserahkan ke Jaksa di kejaksaan tinggi Papua tetapi sampai saat ini pihak kejati sendiri tidak mengeluarkan P21nya, ” tandanya.

Yang lebih parahnyablagi, tambahnya, pihak kejati papua tidak menghormati hasil penyidikan dari polda papua yang menggunakan BPKP sebagai lembaga Auditor negara yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negaranya, justru Pihak kejaksaan tinggi Papua menggunakan hasil Inspektorat sebagai acuan untuk menghitung kerugian negaranya.

” Jika audit menggunakan inspektorat, Inikan modus yang paling aneh di republik ini, kalau sudah seperti ini kami menduga pemerintah dalam hal ini Kapala inspektorat dan Mantan Kadis pendidikan JU bekerja sama dengan Oknum-oknum jaksa di kejaksaan tinggi papua supaya kasus tetsebut di SP3kan, ini pekerjaan yang paling bobrok kalau kita melihat gaya penanganannya, ” jelas Johan.

Menurutnya, guru-guru di timika selama ini disolimi oleh mantan kadis pendidikan JU, malah mereka menghancurkan pendidikan di Mimika, kenapa kejati Papua mau ikut melindungi mantan Kadis pendidikan JU yang benar benar korupsi dana otsus, ” papar Johan dengan nada kesal.

Johan menambahkan, Jika dilihat di dalam tubuh kejaksaan tinggi Papua sudah bekerja di luar SOPnya, makanya kami menduga lembaga tersebut sudah sarat kepentingan politik, faktanya, kasus – kasus korupsi yang sudah dipriksa oleh kejaksaan tinggia patpua malah di diamkan, tetapi kasus Pengadaan Pesawat di Timika itu yang diproses duluan hingga di tetapkan tersangkanya, padahal kasus tersebut baru saja dipriksa sejak tahun 2022, sedangkan kasus korupsi seperti, dana otsus di Dinas pendidikan propinsi papua, Dana covid di Kerom, Bupati Waropen, Dana otsus sentral Pendidikan Mimika, Kasus yang menjerat Bupati boven Digul, dan kasus korupsi yang lainnya belum dituntaskan, tapi Plt Bupati Milika yang ditetapkan sebagai tersangka dengan begitu terburu-buru.

” Pada prinsipnya kami mendukung penuh negara untuk memberantas korupsi di Papua tetapi kejati Papua dan jaksa – jaksanya harus bekerja profesional, jangan manfaatkan lembaga itu sebagai alat politik, jangan ada pesan sponsor sehingga memilah milah kasus, ” tandanya lagi.

Perlu diketahui, lanjutnya, Kasus pesawat yang baru saja dipriksa tahun 2022 malah cepat sekali, makanya kami curiga, jangan-jangan diberikan tip supaya diproses secepatnya, kalau Kasus korupsi sudah dijadikan sebagai lahan politik, ujung-ujungnya masyarakat jadi korban, akhirnya demo sana sini, anarkis sana sini, padahal biang keroknya adalah APH yang tidak cermat melihat kondisi di lapangan, jadi sebagai anak adat asli Papua yang bersuara demi keadilan dan kebenaran dalam hal penegakkan Hukum di Papua.

” Kami meminta dengan tegas, agar para APH jangan manfaatkan korupsi sebagai lahan, ingat masa depan anak cucu, karna kalau kalian tidak kerja jujur membela keadilan dan kebenaran nanti masa depan keluarganya lebih hancur lagi, tanah Papua adalah tanah yang diberkati oleh Tuhan jadi kalian harus kerja jujur, “ tandas johan dengan nada keras.

Sebagai penutup, Johan meminta Menkopolhukam tindakan tegas para Kejati di Papua agar bekerja secara profesional, jangan menjadikan suatu kasus sebagai lahan politik, ” pintah Johan menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *