TIMIKA, ( torangbisa.com ) – Sarat akan kepentingan politik pada kasus yang sedang dialami Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob mengundang tanda tanya besar dari berbagai elemen karena dinilai tidak transparan dan sengaja ditutupi oleh kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejari Mimika, bahkan, dalam kasus ini terkesan terburu-buru untuk menjerat Plt. Ini ada apa?.
Hal itu diungkapkan Ketua Pemuda Lorlobai (Tam) Arifin Letsoin melalui rilis kepada torangbisa.com Selasa malam, (7/3/2023).
Kasus ini kita ikuti dan mencermati bahwa omong kosong besar yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timika, tepat didepan Kantor Kejari Timika pada saat demo kemarin. Dimana jawaban yang beliau (Kejari) sampaikan tidak sedikitpun rasional dan sesuai tuntutan massa Aksi.
Maka dengan itu, saya Arifin Letsoin selalu pemerhati Keadilan mengecam keras alibi-alibi jahat yang telah diskenariokan oleh Kejari Timika maupun Kejati Papua.
” Skenario jahat ini betul-betul terstruktur sebab saya pernah masuk dalam lingkaran setan ini, dan saya tau betul siapa Bandar dibalik kejahatan ini, ” ujar Arifin kepada media ini.
Saya minta Kejari Mimika terbuka dan Objektif dalam menyelesaikan sebuah perkara dan merawat iklim Hukum yang baik di kabupaten ini, Kepala Kejaksaan juga segerah mencabut berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
” Jika berkas perkara yang dilimpahkan tidak dicabut, maka saya pastikan, kami akan kembali ke jalan dengan massa yang jauh lebih besar.
Bagaimana mungkin perkara ini bisa sampai ke Kejati Papua sedangkan pelapor yaitu Jeni Usmani yang juga adalah tersangka dari Kasus Dana Sentra pendidikan. Lalu perkembangan kasunya sudah sampai dimana, ini kan lucu?, ” tanya Letsoin.
Dia menyatakan, Ada dugaan Kejari Mimika mandul dan tak bisa berbuat apa-apa karena banyaknya Mahar yang sudah diterima, ” imbuhnya.
” Pelapor seorang Jeni Usmani yang juga tersangka kasus Korupsi bagaimana mungkin dilindungi, bahkan terkesan sangat diistimewakan oleh Kejati Papua dan Kejari Mimika. Ingat Jaksa boleh menuntut sesuai pesanan, silahkan saja tetapi perlu diingat jika suatu perkara ada rasabketidakadilan oleh masyarakat maka hal itu akan memicu suatu golakan bagi masyarakat, ” tandas Arifin.
Kita semua belajar dari kasus ini bahwa ada konspirasi politik, ada kepentingan seseorang untuk menguasai pemerintahan Mimika, jadi kasus ini bukan lagi murni penegakan Hukum.
Untuk itu, saya meminta Kepada Kejaksaan Agung RI, Menkopolhukam untuk segera turun dan bersihkan seluruh bakteri yang ada di Kejati Papua dan Kejari Mimika, terutama oknum-oknum Bejat yang telah memainkan peran untuk mengintimidasi orang yang tidak bersalah yakni bapak Plt. Kabupaten Mimika, ” tutupnya.(red)