TIMIKA, (torangbisa.com) – Hingga kini publik masih dibingungkan terkait status tersangka atau terdakwa yang disandang kan ke PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob.
Terkait kasus dugaan korupsi pesawat yang mendera Plt. Bupati Mimika, (JR), masih berkesempatan dilanjutkan tahap Praperadilan jika berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan perkara pokok masuk dihitung sejak persidangan pertama. Di mana hingga kini persidangan perkara pokok belum dimulai sejak dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Papua ke Pengadilan.
Kepada awak media, Humas PN, Zaka Talpatty, SH, MH, mengatakan, perkara Praperadilan seharusnya sudah dilakukan pada Jumat pekan kemarin, namun Kejati Papua justru yang tidak hadir.
Namun sementara Praperadilan sudah mau digelar, justru Kejati Papua melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan.
“Pemanggilan sidang pertama itu seharusnya di Jumat kemarin. Namun dari Kejaksaan Tinggi tidak hadir dengan alasan bahwa belum diberikan kuasa. Akhirnya kami tunda lagi ke hari ini (Rabu).
Ia menjelaskan Praperadilan adalah tahap proses hukum untuk menguji kelayakan perkara untuk dilanjutkan naik sidang atau tidak. “Masuknya perkara praperadilan ini, merupakan bukan perkara pokok, tapi perkara pra, sebelum masuk ke perkara pokok,”
“Dalam artian kami akan melihat apakah benar penyataan Tersangka sudah sesuai prosedur atau tidak, ada tidak kerugian negara, ada tidak dua alat bukti,” paparnya.
Namun justru keheranan terjadi, ketimbang menjalani Praperadilan, Kejati Papua malah langsung lompat buru-buru melimpahkan perkara ke Pengadilan.
“Tapi saat perkara praperadilan sudah mau disidangkan, masuklah perkara pokok,” sebutnya.
Zaka menjelaskan ada dua dasar hukum dalam proses penanganan kasus yang mendera Plt. Bupati Johanes Rettob. Dari keputusan MA, Praperadilan gugur saat sudah ada perkara pokok. Kemudian dari putusan Mahkamah Konstitusi, menghitung perkara pokok masuk sejak dilakukan sidang pertama.
“Ada keputusan MA, kalau sudah ada perkara pokok, maka perkara praperadilan harus dinyatakan gugur. Tapi ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi, ketika perkara pokok masuk, dihitung sejak persidangan pertama,” ujar Zaka.
“Ini ada dua persepsi, kita mau lihat yang mana. Sidang pertama dan perkara pokok sudah dilimpahkan. Kalau dinyatakan mulai sidang awal perkara dilimpahkan maka harus gugur (Praperadilan),” ujar Zaka saat dimintai tanggapannya di pengadilan Tinggi Jayapura, Rabu, (8/3/2023.
Kata dia, jika dilihat dari sidang pertama, kan sidang pertama belum (jalan). Sudah limpah, tapi belum disidang.
“Ada dua aturan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Menyatakan perkara pokok masuk maka Praperadilan gugur,”
“Tapi ada aturan dalam putusan MK, perkara pokok masuk tetapi dihitung sejak sidang pertama. Kalau terdakwa tidak hadir apa dihitung sebagai sidang pertama? Maka perkara Praperadilan masih tetap jalan,” ungkapnya.
Ditanya wartawan mengenai kelengkapan berkas perkara pokok yang mendera JR, Zaka menjelaskan bahwa hal ini dapat diketahui setelah dimulainya sidang Perkara Pokok.
“Kami belum bisa menyatakan sudah lengkap atau tidak, karena nanti dalam pemeriksaan perkara pokok. Karena dalam aturan persidangan, ada kewenangan penasehat hukum menanggapi dakwaan itu apa sudah cermat dan lengkap,” imbuhnya.
Menurut Dia, alau belum, bisa dikembalikan berkasnya, belum masuk dalam perkasa pokok, baru pengajuan eksepsi
Ditanya wartawan mengenai status Johannes Rettob, Humas PN, Zaka Talpatty, mengatakan statusnya masih sebagai Tersangka.
“Masih Tersangka, kalau Terdakwa saat sudah diterima dan disidangkan,” tandasnya.