TIMIKA, (torangbisa.com) – Bantah pernyataan Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo yang mengatakan bahwa praperadilan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum terkesan terburu-buru mendapat tanggapan serius dari Marvel Dangeubun SH., MH.
Marvey selalu Tim kuasa hukum Plt Bupati Mimika mengatakan pernyataan Aspidsus Kejati Papua terikat langkah Praperadilan kami terburu-buru justru sebaliknya Kejati yang tidak menghargai hak Asasi kami.
” Justru mereka yang tidak menghargai asas hukum, dan hak Asasi, ” kata Marvey di Jayapura, rabu, (15/3/2023).
Apalagi kata dia, Jaksa sebenarnya tidak siap menetapkan status tersangka kepada plt Bupati Mimika, pasalnya, dalam sidang praperadilan kita dapat menyimpulkan bahwa mereka tidak siap.
” Dari Fakta sidang praperadilan, terbukti mereka tidak siap, Jaksa mengatakan akan menghadirkan 5 saksi Ahli dan bukti surat sekian banyak, buktinya tidak ada. Cuman dua saksi ahli yang dihadirkan, ” imbuh Marvey.
“Dengan begitu, pada kenyataannya tujuan jaksa hanya untuk menghambat proses praperadilan saja, ” tegasnya.
Ia menjelaskan, terungkap juga dalam sidang bahwa tidak ada kerugian negara sebab kerugian negara itu harus real bukan mengada-ngada, karena suatu tindakan korupsi yang bisa membuktikan itu hanya BPK-RI, tapi yang terjadi kan tidak, mereka menggunakan Akuntan Publik hanya untuk menyandangkan status tersangka kepada Plt Bupati tanpa ada bukti perhitungan oleh lembaga negara.
” Jadi kalau dikatakan ada kerugian negara itu sebenarnya tidak mendasar, karena kerugian negara harus ada landasan yang kuat, tidak berubah-ubah, ” cetusnya.