JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi pemberantasan korupsi didatangi sejumlah massa yang meminta penegakan hukum di Kejaksaan dan Kepolisian terkait dugaan korupsi di Kabupaten Mimika untuk diusut tuntas.
“Hari ini kami datang menuntut keadilan di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Biak Numfor dan Mimika untuk segera diusut tuntas. Beberapa orang yang terindikasi mengikuti mantan bupatinya, koruptor, ” ujar perwakilan masyarakat dari Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Joey Lawalata, saat membuat laporan ke KPK, Jumat (17/3/2023).
Ia dan bersama dengan ratusan massa itu diketahui membawakan spanduk bertuliskan tuntutan mereka.
Ini yang enggak pernah tersentuh KPK, pejabat ASN yang bermain, berpolitik untuk menjerat pejabat politik,” imbuhnya
Joey menyatakan dugaan korupsi ini terkait sewa gudang yang dilakukan Dinas Koperasi di Kabupaten Mimika, sebesar Rp 600 juta per tahun.
“Gudangnya diduga enggak ada. Sudah dua tahun berlangsung. Kami sudah lapor ke sana-ke sini, ke Kepolisian, enggak ada tindak lanjut,” kata Joey.
Kemudian, dugaan rasuah lainnya yakni penggelontoran dana hibah untuk pembangunan kantor pengacara Rp 6 miliar. Dugaan rasuah ini sudah dilaporkan ke kejaksaan, namun, kata dia, lagi-lagi tak ada tindak lanjut.
“Selanjutnya belanja modal, dianggarkan oleh pemda Mimika untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri di Mimika. Kemudian, Dana Otsus sentra pendidikan Mimika oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Mimika Jeni Usmani,” tandas Joey.
Dia menyebut hari ini telah melaporkan lima dugaan korupsi melalui pengaduan masyarakat (dumas). Dia berharap laporannya ke lembaga antirasuah sesegera ditindaklanjuti.
“Intinya hari ini ada lima laporan ke KPK. Empat Kabupaten Mimika, satu Kabupaten Biak Numfor,” kata dia.
Dia menyebut, setidaknya ada empat orang mantan pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Antara lain mantan kepala dinas koperasi, Ida Wahyuni, mantan kepala dinas pendidikan, (Jeni Usmani) mantan sekda dan mantan kepala dinas perhubungan Jania Basir.
Dalam laporannya, dia menyebut menyertakan sejumlah bukti. “Ada DPA, SPM, SP2D, ada pencairan termin pertama sampai termin terakhir pembangunan kantor kejaksaan ada fotonya. Kami turun ke lokasi,” papar Joey.
Sedangkan laporan ke KPK terkait Kabupaten Biak Numfor adalah dugaan gratifikasi kepada salah satu partai politik yang terjadi pada tahun 2020.
“Disertai bukti transfer Bank Mandiri dan rekaman suara terkait gratifikasi tersebut senilai Rp 3,2 miliar,” tandasnya.