TIMIKA, (torangbisa.com) — Saleh Alhamid menduga penyerapan anggaran belum terserap dengan baik merupakan hal yang disengajakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
” Patut kita duga ada indikasi penyerapan anggaran sengaja diperhambat oleh OPD, hal itu berkaitan dengan pekerjaan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti oleh para OPD, ” ujar Sekretaris Komisi C DPRD Mimika, Saleh Alhamid kepada torangbisa.com Minggu, (5/5/2023).
Kata dia, ada kesan kesengajaan disebabkan oleh Isu-isu Roling sehingga para OPD ini takut diganti padahal Jabatan OPD ini bukan jabatan yang Abadi. Hampir disetiap institusi ada yang namanya rotasi jabatan agar sistem pemerintahan berjalan serarah.
“ Penyerapan anggaran baru di angka 10 persen hal ini tentu ada unsur dengan sengaja memperhambat jalanya proses pekerjaan. Dampaknya apa?, Ya! Masyarakat Kita yang susah, ” tandas Saleh.
Saleh mengatakan Rencana Kerja Anggaran (RKA) semestinya sudah dilakukan jauh- hari bukan sekarang baru dikerjakan.
“ RKA baru dilakukan sekarang yang semestinya sudah dilakukan jauh sebelumnya. Kenapa ha ini bisa terjadi. Dugaan Saya Kepala OPD Takut diroling, padahal seorang Kepala OPD itu harus melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Anak buah bukan justeru menyusahkan Pimpinannya, ” tegas Saleh.
Dengan begitu, Kepala OPD selama ini karakternya dibentuk hanya menginginkan kepentingan pribadi bukan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil.
Hal lain yang perlu disoroti yaitu mengenai Konsultan-konsutan yang selama ini hanya diberikan kepercayaan kepada beberapa Konsultan untuk menangani seluruh pekerjaan di Kabupaten Mimika.
” Ada kongkalikong antara Kepala OPD dan Konsultan, seharusnya biarkan kontraktor untuk menunjuk konsultan mana yang akan dipakai bukan justru diberikan kepada beberapa konsultan saja yang justeru banyak menghabiskan anggaran yang tidak jelas, ” tegasnya.
” Jika hal ini dibiarkan terus- menerus maka roda pemerintahan ini tidak berjalan dengan baik. Disisi lain jika pekerjaan terhambat masyarakat kita yang dirugikan. Maka Saya meminta kepada Plt Bupati mengambil langkah tegas untuk melakukan roling jabatan jika itu tidak bertentangan dengan Aturan, ” tandasnya.
Selain itu, sesuai Visi Plt Bupati Johannes Rettob, Ia melakukan rotasi merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan publik di dalam pemerintahan.(Red)