Kemasyarakatan

Rapat dengan Kementerian Investasi dan Direksi PT. PDM, Jhon Rettob: Kita Perjuangkan Hak Masyarakat

163
×

Rapat dengan Kementerian Investasi dan Direksi PT. PDM, Jhon Rettob: Kita Perjuangkan Hak Masyarakat

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (torangbisa.com — Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, pada Jumat (16/6) besok akan memimpin tim kolaborasi kabupaten mimika untuk rapat bersama Kementerian Investasi, Pemerintah Provinsi Papua, Direksi PT. Papua Disvestasi Mandiri (PDM), yang selanjutnya diharapkan hari sabtu tgl 17 juni dilanjutkan dgn PT Freeport Indonesia MIND ID dan PT. Inalum.

Sebelumnya pada Maret 2023 lalu, Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun melantik Pejabat Direksi dan Komisaris PT. Papua Divestasi Mandiri (PDM), di Gedung Papua Youth Creative Hub, Kota Jayapura.

Usai dilantik, Pengurus PT. PDM langsung bergerak cepat dan melakukan berbagai langkah, upaya terkait disvestasi saham PT. Freeport Indonesia (PTFI). Upaya ini berkaitan dengan permintaan Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, agar manajemen baru PT. Papua Divestasi Mandiri untuk bekerja maksimal merealisasikan kepemilikan saham PT. Freeport Indonesia sesuai porsi yang telah ditentukan pemerintah.

Berkaitan dengan Disvetasi saham PTFI, beberapa waktu lalu Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob bersama pengurus PT. PDM menemui Kementerian Investasi di Jakarta guna membahas divestasi saham PT FI.

Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob melalui sambungan telepon menjelaskan, sesuai dengan Disvestasi saham PTFI, dimana Pemerintah Papua mendapatkan 10 persen. Baik untuk Kabupaten 7 persen dan Provinsi Papua mendapatkan 3 persen. Hal ini yang dilaporkan kepada Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia.

Johannes Rettob menambahkan, untuk urusan Disvestasi sudah berjalan sejak tahun 2018, tetapi tidak selesai. Maka beberapa waktu lalu, Pemkab Mimika dan pemerintah propinsi segera eksekusi dan akhirnya perusahaan BUMD Papua yang disebut dengan nama Papua Disvestasi Mandiri sudah terbentuk. Semua badan pengurus juga telah dilantik.

“Untuk tindak lanjut dari itu, maka kami datang ke Kementerian Investasi untuk berdiskusi, melaporkan dan melintaskaran langkah-langkah apa yang kita lakukan langsung ke menteri Bahlil. Kemarin sudah bicara cukup panjang lebar dengan Bapak Menteri. Karena Pemerintah Papua tidak hadir, sehingga rapat ditunda ke Jumat (16/6) sore bersama Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pengurus PT. Papua Disvestasi Mandiri (PDM),” kata John.

John Rettob menambahkan, secara khusus untuk PDM ini, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika telah membentuk Tim Kolaborasi yang terdiri dari Pemerintah dan juga Konsultan, untuk juga bersama-sama mendampingi PT. PDM ini sampai betul-betul Perusahaan ini bisa Mandiri.

Didalam kesepakatan-kesepakatan itu maka Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi harus menyetor modal kedalam Perusahaan ini.

Untuk Kabupaten Mimika, 70 persen ini sebesar 1 miliar 400 juta, sementara untuk Pemerintah Provinsi Papua dari 3 persen itu sebesar 600 juta rupiah.

Untuk penyertaan modal di Perusahaan Disvestasi Mandiri itu, Mimika 70 persen dan Provinsi 30 persen.

“Kami datang juga sekaligus berdiskusi terkait apa yang sudah kita lakukan, langkah-langkah apa yang kemudian akan kita sikapi, dan aturan yang disepakati bersama. Rapat Disvestasi Mandiri ini, saya pimpin langsung kemudian kita bersama rapat dan kita akan lanjut dengan PTFI, Kementerian Investasi, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan badan pengurus PDM itu sendiri, juga bersama PT Inalum dan MIND ID,” tambahnya.

Terkait dengan perkembangan bahwa saat ini Mimika ada di Provinsi Papua Tengah, Johannes Rettob menjelaskan, telah dibicarakan dengan Menteri Investasi Bahlil, dan telah sepakat setelah rapat bersama Kementerian Keuangan bahwa untuk Papua Tengah, sementara nanti sesuai dengan undang-undang DOB Nomor 15 Papua Tengah, sudah diatur didalamnya.

Artinya bahwa sementara ini proses sudah berjalan sejak 2018. Sehingga Perusahaan ini akan berjalan, nantinya dengan dengan UU Nomor 15 akan diatur sendiri, sementara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Yang terpenting harus selamatkan Perusahaan ini, karena selamatkan dividen yang kita dapat dari PTFI yang sebenarnya sudah harus kita terima dari 2018 lalu. Tetapi karena keterlambatan-keterlambatan kepengurusan PDM ini maka semua jadi tertunda,” tambah John.

Plt Bupatu Mimika Johannes Rettob berharap, dengan rapat Jumat nanti bersama PTFI selanjutnya Perusahaan ini sudah dapat berjalan, dividen sudah bisa disetor, dan kemudian yang menikmati untuk kepentingan masyarakat dan secara khusus masyarakat di Mimika, adalah masyarakat yang terkena dampak permanen juga pemilik Hak ulayat.(Ety)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *