TIMIKA, (torangbisa.com) —Terbongkarnya salinan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Johannes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika menuai kritikan keras sejumlah pihak. Apalagi selain tidak prosedural, salinan surat tersebut ditemukan banyak kejanggalan dan melanggar etika pemerintahan dan hukum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Prof. Dr. Jimmy Z. Usfunan, SH, MH, Kamis (15/6), mengemukakan surat tersebut sangat tidak wajar sebab seorang Plh Kepala Biro Umum tidak bisa mengatasnamakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menandatangani suatu kebijakan strategis.
“Dari segi kewenangan SK tersebut tidak wajar, karena keputusan Mendagri, malah yang tandatangan Kepala Biro Umum,” ungkapnya.
Selain itu, Prof Jimmy menyatakan, pemberlakuan SK tersebut sejak tanggal 9 Mei meskipun SK baru dikeluarkan 29 Mei 2023 juga menyalahi aturan hukum. Sebab, sebuah aturan tidak bisa berlaku surut (non retroaktif). “Menurut saya fatal, tidak dibenarkan,” ujarnya.
Dari sisi etika pemerintahan dan juga aturan hukum, Prof Jimmy menilai ada kejanggalan. Karena keputusan tersebut didapat oleh Plt Bupati Mimika Johannes Rettob melalui grup WA bukan diterima langsung secara resmi.
“Etika pemerintahan hampir tidak ada yah, Plt Bupati Mimika dipilih langsung rakyat, kebijakan pengangkatan atau pemberhentian harus ditandatangani langsung Mendagri, bukan seorang Plt Kepala Biro Umum. Dan suratnya harus diserahkan langsung, bukan lewat WA,” paparnya.(red)