Papua TerkiniPemerintahanPolitik

Demo Penolakan Pj Bupati Valentinus, Massa Aksi Sampaikan 8 Poin Tuntutan yang di Terima Sekda Yumte

60
×

Demo Penolakan Pj Bupati Valentinus, Massa Aksi Sampaikan 8 Poin Tuntutan yang di Terima Sekda Yumte

Sebarkan artikel ini

TIMIKA, (torangbisa.com) — Ribuan Massa aksi penolakan kedatangan Pj Bupati Valentinus Sudarjanto dan Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk di Mimika berkumpul di Halaman Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika SP3, Senin, (26/6/2023).

Massa aksi berjumlah ribuan itu kemudian berorasi dihalaman (Puspem) Mimika dengan menyampaikan 8 Poin tuntutan.

Tampak hadir dalam orasi yakni, Karel KUM sebagai Ketua Lemasa, Ketua Lemasko, Ketua Kerukunan Jayawijaya, Tokoh Adat Tokoh Masyarakat dan Sejumlah pemerhati Keadilan.

Setelah tiba, Massa aksi kemudian membentangkan sejumlah Spanduk bertuliskan penolakan terhadap Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Mimika.

Delapan poin tuntutan secara bergantian disampaikan masiang- masing perwakilan Kemudian diserahkan langsung kepada Pj Sekda Mimika, Yumte dan disaksikan Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra S. IK.

Massa Kemudian menggelar ritual adat yang dipimpin oleh Kepala Suku Besar Kamoro.

Berikut Delapan Poin Tuntutan Yang dibacakan oleh Dominggus Kapiyau.

Aksi ini merupakan inisiatif kami dalam rangka mempertahankan harkat dan martabat kami selaku pemilik ulayat tanah adat di seluruh wilayah Kabupaten Mimika.

Peserta aksi ini adalah masyarakat Mimika yang sadar dan patuh terhadap hukum yang berlaku di NKRI.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kami kepada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejati Papua dan pejabat kementrian dalam negeri.

Secara tegas menolak upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap pemimpin kami bapak Johannes Rettob.

Kami secara tegas menolak keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1245 tahun 2023 tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah tanggal 29 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri, karena kami lihat ada kejanggalan dalam proses penerbitan SK tersebut.

Kami menolak secara tegas SK pelantikan Pj Bupati Mimika oleh Pj Gubernur Papua Tengah pada 20 Juni 2023 di Nabire.

Kami minta kepada Pj Bupati Mimika untuk tidak berkantor di Mimika dan kepada pihak yang mendukung pelantikan tersebut untuk tidak melakukan intervensi ataupun intimidasi kepada kami.

Kami minta kepada Mendagri untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cara, a. Membatalkan keputusan Mendagri tersebut. b. Membatalkan SK pelantikan Pj Bupati Mimika. c. Mengeluarkan keputusan agar bapak Johannes Rettob bekerja kembali sesuai pernyataan majelis hakim pengadilan Tipikor Jayapura. d. Menjawab surat Plt Bupati Mimika yaitu meminta ijin untuk melakukan rotasi pejabat pemerintahan Kabupaten Mimika.

Usai menerima aspirasi dan pernyataan Petrus Yumte mengatakan, mewakili Pemda Mimika menerima aspirasi tersebut dan selanjutnya menyerahkan kepada pemerintahan yang lebih tinggi melalui Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

“Terima kasih sudah menyerahkan aspirasinya, ini merupakan bentuk dari demokrasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kehidupan bersama dan pentingnya berjalannya pemerintahan sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *