TIMIKA, (torangbisa.com) – Anggaran Fantastik senilai 211 miliar bersumber dari APBD Mimika peruntukannya kepada Pokok Pikiran dinilai Janggal dan tidak masuk akal.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua II Generasi Muda Kosgoro Mimika (GM- KOSGORO) Mimika Yopinus Beanal mengaku heran dan kaget, sebab anggaran 211 milliar hanya untuk pokir dinilai keterlaluan akibatnya berdampak pada monopoli.
Yopinus mengatakan minimnya pekerjaan yang bisa diperoleh dari OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika akibat banyaknya Pokok Pikiran Anggota DPRD.
Bahkan, disinyalir ada OPD tertentu telah diintervensi oleh oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika, sehingga tidak memberikan pekerjaan kepada pengusaha asli Papua.
Karena dalam pelaksanaan proyek dari hasil usulan masyarakat ini diduga sejumlah paket pekerjaan dikuasai (intervensi) beberapa oknum anggota DPRD Kabupaten Mimika.
Sikap intervensi dari sejumlah oknum anggota dewan ini disayangkan bahkan dapat mematikan hak-hak pengusaha OAP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mimika sering mengintervensi paket proyek Pokir yang tersebar di beberapa dinas teknis (OPD), dengan dalih proyek Pokir itu ada karena hasil perjuangan anggota dewan, yang kemudian masuk menjadi Pokir anggota dewan.
Dalam praktiknya, sejumlah oknum Anggota Dewan ini menitipkan proyek tersebut ditentukan siapa nantinya rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan pekerjaan seusai lobi-lobi dengan OPD.
“Kami merasa tidak puas dengan kinerja anggota DPRD yang ada saat ini, karena menurut kami itu bukan fungsi dari anggota Dewan, untuk mengintervensi pekerjaan-pekerjaan Pokir yang sudah turun ke dinas. Kami juga kesulitan mendapatkan proyek pekerjaan Pokir anggota Dewan tersebut,” ungkap Yopinus Beanal kepada Media ini Kamis Malam, (3/8/2023).
Ditegaskannya, jika kapasitas Anggota Dewan yang terhormat digunakan untuk mengurus Pokir di dinas teknis (OPD), lalu siapa yang akan mengerjakan salah satu tugas pokok dan fungsi utama yakni pengawasan. Sangat naif jika kemudian seorang Anggota Dewan hanya mengurus Pokir dengan mengabaikan fungsi dan tugas utamanyautamanya yaitu, Legislasi, Anggran dan Pengawasan.
“Ini sudah berlangsung cukup lama yang terjadi pada dinas teknis seperti di Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dan juga di Dinas lain , sehingga itu harus dihentikan,” tandas Yopinus.
Dikatakannya, praktik seperti ini berlangsung cukup lama di daerah ini. Bahkan telah menjadi sebuah budaya di kalangan tertentu. Padahal idealnya Pokir hanyalah wujud pembangunan dari hasil penjaringan aspirasi ke masyarakat saat seorang anggota dewan berkunjung ke masyarakat, bukan lalu mengklaim bahwa itu adalah proyeknya.
“Hal ini justru membuat pengusaha lokal bingung harus kemana, sehingga datang diharapkan agar segera dihentikan praktik seperti ini, ” tegasnya.
“Karena APBD 5.1 triliun jumlah pekerjaan di dinas itu ribuan paket pekerjaan didalamnya (Paket) merupakan hak pengusaha lokal sesuai amanat Perpres 17 Tahun 2019 yakni mengatur, bahwa pekerjaan dengan nilai satu miliar ke bawah itu harus diserahkan kepada pengusaha lokal, tetapi lagi-lagi alasan Pokir,” cetusnya.
Untuk itu, Ia berharap, anggota Dewan dapat menyerahkan proyek-proyek hasil Pokirnya kepada dinas-dinas dengan tidak melakukan intervensi. Supaya dinas teknis dapat menyerahkannya kepada pengusaha-pengusaha lokal anak-anak asli Tanah Amungsa.
Sebab, pelaku jasa usaha dapat mengerjakan proyek secara profesional. Namun pengusaha lokal bertahun- tahun menjadi kontraktor di Kabupaten ini justru mengalami kemerosotan, karena adanyan intervensi-intervensi dari pihak luar. Pihak-pihak yang tidak punya bidang tugas, namun memaksa masuk untuk mengurus proyek-proyek pekerjaan Pokir tersebut.
Menurutnya, intervensi anggota Dewan dalam proyek hasil Pokir ini merupakan sebuah situasi yang sangat memprihatinkan.
” Semestinya, dewan menyerahkan kewenangan kepada dinas untuk mengaturnya tetapi dinas juga jangan bermain-main, hak pengusaha lokal harusnya diserahkan untuk dikerjakan, ” pungkasnya.