JAKARTA, (torangbisa.com) — Sejumlah massa menuntut keadilan dapat ditegakkan pada kasus yang menyeret Bupati nonaktif Eltinus Omaleng.
Menyikapi kasus itu, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi demontrasi didepan Kantor Mahkamah Agung, Jakarta Kamis, (31/8/2023).
Demo oleh sejumlah massa akibat putusan lepas kepada terdakwa Bupati non aktif Eltinus Omaleng di pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu yang dinilai janggal pada kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua Tengah.
Pada sidang sebelumnya yang dipimipin langsung oleh Jahoras Siringoringo, memutuskan Eltinus tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum pada (18/07/2023).
Sementara terdakwa lainnya masing-masing divonis empat tahun penjara. Hal ini yang dinilai ada kejanggalan pada putusan Hakim sehingga menimbulkan kecurigaan dan persepsi buruk kepada Pengadilan Makassar yang mengadili perkara tersebut.
” Putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap Bupati nonaktif Eltinus Omaleng menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, ” kata Korlap aksi Vilson kepada media ini melalui rilis yang diterima kamis malam (31/8).
Dalam aksi tersebut, AMAK menyampaikan tiga poin tuntutan sebagai berikut;
1. Kami Meminta Mahkamah Agung untuk jeli melihat secara keseluruhan kasus Mantan Bupati Eltinus Omaleng juga terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gereja yang merugikan keuangan Negara Rp. 21,6 miliar.
2. Kami mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Upaya Hukum Banding setelah Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa kasus korupsi pembangunan gereja, yakni Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.
3. Keadilan harus ditegakkan karena persamaan di hadapan hukum adalah asas dimana setiap orang harus tunduk pada hukum yang sama.
Vilson dalam orasinya menyampaikan Eltinus Omaleng harus tetap ditahan dan dipenjara agar tidak menimbulkan preseden buruk.
“Kami Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi tetap menuntut saudara Eltinus Omaleng tetap harus ditahan dan dipenjara sesuai dengan perbuatannya”, ucapnya.