Info KorupsiNasional

Tanggapi Isu Kepulangan Eltinus Omaleng, Ali Fikri: EO Masih Berstatus Terdakwa

170
×

Tanggapi Isu Kepulangan Eltinus Omaleng, Ali Fikri: EO Masih Berstatus Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Kabag Pemberitaan KPK, Muh. Ali Fikri (foto:detik.com)

JAKARTA, (torangbisa.com) — Beredar isu kepulangan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng ramai diperbincangkan di pelbagai platform media sosial.

Bahkan, isu lain dikabarkan kepulangan Eltinus Omaleng ke Timika juga sekaligus serah terima Jabatan dari Pj Bupati Valentinus Sudarjanto kepada Eltinus.

Menanggapi Informasi yang berkembang di Masyarakat terkait status Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, media ini kemudian mencoba mengkonfirmasi Komisi Anti Rasuah (KPK).

Kepala Bagian  (Kabag) Pemberitaan KPK, Muh. Ali Fikri mengatakan perkara yang mendera Eltinus Omaleng masih aktif belum berkekuatan hukum tetap (incracht), ” ujar Ali melalui rilis resmi yang diterima torangbisa.com, Jumat (1/9/2023).

Ali Fikri menyatakan, menindaklanjuti putusan lepas dari tuntutan oleh pengadilan tipikor Makassar terhadap Terdakwa Eltinus Omaleng, KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya perkaranya masih aktif atau berproses, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

” Sehingga status Eltinus Omaleng tentu masih berstatus Terdakwa, ” ungkapnya.

Kata Dia, bila merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika Eltinus Omaleng dengan statusnya sebagai Terdakwa kembali aktif menjabat sebagai Bupati Mimika, maka hal tersebut tentu tidak sesuai peraturan perundang-undangan dimaksud.

” Dimana pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” paparnya.

Kemudian,   ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, ” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *