Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ruang Sidang Banjir Air Mata, Imanuel Barru: 32 Tahun Mengabdi Sebagai Hakim baru di Kasus ini Saya Tak Kuasa Menahan “Emosi”, Johannes Rettob Tak Bersalah

1377
×

Ruang Sidang Banjir Air Mata, Imanuel Barru: 32 Tahun Mengabdi Sebagai Hakim baru di Kasus ini Saya Tak Kuasa Menahan “Emosi”, Johannes Rettob Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Imanuel Barru, Mantan Hakim yang Sekarang menjadi Kuasa Hukum JR dan SH saat membacakan Pledoi Tim Kuasa Hukum, Selasa, (5/9/2023)

JAYAPURA, (torangbisa.com) – Perkara yang didakwakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, kepada Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob (Diberhentikan Sementara-red) dan Silvi Herawati telah menyita perhatian Publik. Media- media baik cetak, elektronik, mainstream hingga televisi pun mengikuti perkara itu.

Memasuki bulan ke-enam sejak kasus ini disidangkan, jabatan kepala daerah bahkan keluarga hingga masyarakat pun telah Ia (Johannes Rettob) tinggalkan.

Sidang dengan agenda pembacaan pledio (pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH digelar pada selasa pagi, pukul 10.54 sampai 19.30 WIT.

Menariknya dalam sidang kasus ini ruang sidang sempat dibanjiri airmata. Tim Kuasa Hukum kedua terdakwa, Imanuel Barru pada saat pembacaan pembelaan tak kuasa menahan airmata.

Tampak Imanuel Barru tak kuasa menahan airmata saat membacakan nota pembelaan Tim Kuasa Hukum, hal inilah menyebabkan hampir sebagian para pengunjung sidang pun turut merasakan hal yang sama.

Pria asal Maybrat itu mengaku terharu dan tak bisa menahan ‘emosi’ saat membacakan pledoi Kuasa Hukum.

” 32 Tahun Saya mengabdi sebagai Hakim dan sekarang duduk di meja ini sebagai Kuasa Hukum (Pengacara) untuk membela Hak Terdakwa, baru kali ini Saya tak kuasa menahan Air mata saat membacakan Nota pembelaan Tim Kuasa Hukum JR dan SH, ” ungkap Manu saat ditanya oleh sejumlah awak media usai jedah sidang, Selasa (5/9/2023).

Imanuel Barru mengatakan sejak bergabung dengan Tim Kuasa Hukum JR dan SH ia telah mempelajari kasus yang disangkakan kepada kedua terdakwa dengan cermat dan secara detail. Berdasarkan bukti dan Fakta persidangan ia menyatakan kedua terdakwa tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara, ” tegasnya.

Imanuel Barru diketahui sebelumnya berprofesi sebagai seorang Hakim, berapa pengadilan Tinggi pun pernah ia duduki.

Ia resmi menjalani profesi pertamanya sebagai hakim pada tahun 2002 di Pengadilan Negeri Fakfak, Papua hingga tahun 2007.

Ia sempat mengalami mutasi beberapa kali hingga sejak 2015 ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Tipikor Kelas 1A, Manado sekaligus menjadi juru bicara.

Pria asal Maybrat, Papua Barat ini mengaku awalnya tidak ingin menjadi hakim, melainkan pengacara dan usai masa pensiun ia mewujudkan mimpi itu untuk membela hak orang-orang yang mencari keadilan.

Sementara itu, usai Tim Kuasa Hukum membacakan pledoinya, Kedua terdakwa Jr dan SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk membacakan peledoi mereka secara pribadi.

Pada kesempatan yang sama, Johannes Rettob saat membacakan pledoi pribadi mengaku sangat menyesal dan mengutarakan kekecewaan yang mendalam, karena ternyata JPU dalam menyampaikan tuntutannya tidak menghiraukan fakta-fakta yang terungkap di diruang persidangan.

“Jaksa Penuntut Umum hanya mendasarkan pada keterangan saudara Jenny Ohestina Usmany, Jania Basir Rante, dan Ida Wahyuni serta perhitungan Kantor Akuntan Publik Tarmizi Achmad yang disampaikan oleh Ahli sekaligus pelaku Herold Makawimbang pada saat pemeriksaan, dalam penyelidikan, dan penyidikan dimana tidak memperhatikan serta mempertimbangkan keterangan mereka di muka sidang yang terkesan tendensius, bohong, tidak jujur, dan subyektif. Dimana publik tahu bahwa semua keterangan mereka telah dipatahkan di muka persidangan,” ungkapnya saat membaca pledoi pribadi dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/9/2023) pagi.

Juga sebagai manusia, tidak ada yang sempurna dihadapan Tuhan. Namun dengan memikul salib yang berat, saya bermohon, dengan keberanian kepada Majelis Hakim yang Mulia sebagai wakil Tuhan di dunia untuk mengambil Keputusan yang tepat, dan saya dinyatakan tidak bersalah, karena mulai dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan sampai proses persidangan ini, saya yakini bahwa mereka belum memahami, baik secara teknis maupun secara karakter urusan dalam dunia penerbangan.

Di bagian penutup, Rettob juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada JPU.

“Terima kasih atas dakwaan dan tuntutan ini. Sebagai orang tua, dan senior birokrat saya berpesan,“Bekerjalah dengan Baik”. Hukum jangan digunakan untuk alat kepentingan politik, atau kepentingan kelompok ataupun karena kasus pesanan. Masalah yang saya hadapi jangan lagi terjadi pada orang lain yang tidak bersalah,” pesannya

Ingatlah Motto institusi Tri Krama Adhyaksa yang artinya, Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi, dan keluarga maupun kepada sesama manusia. Dengan sasaran melindungi kepentingan rakyat melalui Penegakan Hukum.

Saya juga ingin mengingatkan kembali pengarahan dan peringatan Presiden Joko Widodo agar Jaksa tidak mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya.

Diakhir pledoinya Rettob membaca satu firman Tuhan dari Yeremia 22 : 3.

Beginilah Firman Tuhan : “Lakukanlah Keadilan dan Kebenaran, lepaskanlah dari tangan pemerasnya, orang yang dirampas haknya, janganlah engkau menindas dan janganlah memperlakukan orang asing yatim dan janda dengan keras, dan janganlah engkau menumpahkan darah orang yang tak bersalah di tempat ini.”

Demikian ungkapan hati saya yang disampaikan sebagai pembelaan pribadi, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim yang mulia saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga Tuhan Yang Maha Esa Memberikan Taufik, Hidayah dan Rahmatnya serta mencurahkan Roh Kudus kepada Majelis Hakim yang Mulia. Tuhan Memberkati Kita Semua, Amin.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *