HukumPapua Terkini

Replik JPU Hanya Mengulang Tuntutan, Terdakwa dan Kuasa Hukum TOLAK!

105
×

Replik JPU Hanya Mengulang Tuntutan, Terdakwa dan Kuasa Hukum TOLAK!

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dengan Agenda Replik dari JPU pada Selasa, (12/9/2023.

JAYAPURA, (torangbisa.com) – Tim Penasehat Hukum dan terdakwa JR-SH menyatakan menolak seluruh tanggapan atau Replik JPU yang dibacakan dalam lanjutan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125, yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 senilai Rp 42.318.716.550 di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Selasa (12/9/2023).

Sidang dengan agenda tanggapan (Replik) JPU secara tertulis atas pledoi terdakwa dan kuass hukum dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matallata, SH, MH dimulai pukul 10.30 sampai 12.45 WIT.

Kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty hadir mengikuti sidang didampingi tim kuasa hukum. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua yang dipimpin Raymond Biere hanya menghadir tiga jaksa junior.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Plt Bupati Mimika Nonaktif, Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, masing-masing hukuman penjara 18 tahun dan 6 bulan.

Dalam replik JPU secara tertulis setebal 10 lembar yang dibacakan Vicko dan Yeyen yang pada intinya menolak seluruh pembelaan pribadi kedua terdakwa dan tim kuasa hukum serta tetap pada tuntutan JPU yang sudah dibacakan.

Jaksa penuntut Umum, Yeyen Erwino, dalam kesimpulan replik mengatakan bahwa terhadap nota pembelaan (Pleedio) yang telah diajukan terdakwa JR-SH dan tim penasehat hukumnya, menurut kami tidak relevan dengan perkara ini.

“Kesimpulan dari penuntut umum atas permohonan yang telah diajukan oleh terdakwa dan tim penasihat hukumnnya dalam nota pembelaan yang telah dibacakan pada hari selasa 5 September 2023 yang lalu adalah tetap pada tuntutan kami atas diri terdakwa JR-SH sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan dan diserahkan kepada majelis hakim selasa 22 agustus 2023 lalu,” kataYeyen saat membacakan replik tertulis JPU.

Replik JPU langsung dijawab (Duplik) oleh tim kuasa hukum dan kedua terdakwa secara lisan dalam persidangan.

Anggota tim kuasa hukum, Imanuel Barru mengatakan, pihaknya secara tegas menolak replik yang diajukan JPU, dengan alasan.

Pertama, apa yang disampaikan JPU melalui bentuk replik seperti ini adalah bentuk ketidaksopanan dalam persidangan, karena ini menggabungkan pledoi yang diajukan Tim Penasehat Hukum dan Terdakwa itu terpisah.

“Kami berharap pada persidangan ini seharusnya JPU dengan meminta cukup waktu seminggu itu pertimbangan kami rekan-rekan penasehat hukum dan terdakwa kemarin itu artinya bahwa dakwaan JPU akan memisahkan repliknya untuk Penasehat Hukum lalu kemudian penutup penghormatan ada replik yang terpisah juga untuk kedua terdakwa ini,” tegas Imanuel Barru.

“Artinya dengan menggabungkan seperti ini terlalu sumir atau kering sekali apalagi diuraikan. Itu yang pertama satu koreksi sehingga kami menolak,” sambungnya.

Kedua, kami melihat ini tak tersusun replik yang diajukan tak tersusun secara sistematis hanya berbentuk pengulangan-pengulangan saja seperti hal hal yang sudah diuraikan.
Sehingga pada prinsipnya kami Penasehat Hukum kami berdasarkan pada pledoi yang sudah kami sampaikan.

Sementara terkait dengan duplik yang akan diajukan oleh kedua terdakwa ini akan dilakukan secara terpisah dengan penasehat hukum.

Yang pertama apa yang kami uraikan didalam pledoi itu kami berprinsip bahwa tak ada kerugian dan tak ada perbuatan melawan hukum lalu hal hal seperti yang diabaikan terkait dengan swakelola sudah jelas dalam pledoi kami.

Lalu kemudian JPU mencampur adukan sehingga kami juga bingung sebenarnya perkara ini yang mau didakwakan atau mau dituntut itu yang mana. Sebentar ada bicara tentang ada masalah ini impor sebentar sebentar bicara swakelola dan lain lain sehingga tak focus. Sehingga kami tetap ada pledoi kami.

Lalu ada hal penting sehingga kami tetap pada pledoi kami. Lalu ada hal penting yang dari awal kami kami tetapkan kepada JPU seharusnya didalam replik kami ikuti saja apa yang sudah kami uraikan dalam pledoi kami sehingga tak kemudian membias kemana-mana.

Pertama tentang barang bukti seharusnya JPU menguraikan didalam replik ini uraikan dalam replik ini barang bukti helicopter sudah kami uraikan secara gambang didalam pledoi jadi kenapa kemudian JPU tak berani untuk menguraikan didalam pledoi ada sita barang bukti ada segel yang segelnya dimana yang dimunculkan didalam replik tadi kemudian tentang sitanya dihilangkan
status barang bukti itu materi dalam pledoi kami banyak yang belum dijawab.
Ini bagian kami penasehat hukum sementara tentang duplik dari terdakwa akan disampaikan, tapi kami pada prinsipnya pada pledoi kami menolak seluruh replik dan tuntutan-tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Sementara itu, Johannes Rettob mengatakan pihaknya menolak replik yang disampaikan JPU, karena beberapa alasan yang pertama, karena tak mengerti sama sekali dengan dunia penerbangan, yang kedua tak mengerti tentang peraturan pengadaan barang dan jasa.

“JPU tak mengerti tentang aturan barang impor, tak mengerti tentang UU Nomor 1 tentang perbendaharaan negara sama sekali mereka tak paham, sehingga tetap mereka pada prinsipnya dan yang paling penting mereka merekayasa fakta-fakta persidangan dan tak mengerti terkait persidangan ini dan tak menghargai persidangan ini,” jelas Rettob.

Dijelaskan, semua bukti apa yang sudah disampaikan kepada majelis hakim dan yang disampaikan JPU semua bukti sudah ada di pledoi. “Saya dan Silvi Herawaty menolak apa yang disampaikan JPU dalam repliknya,” tegasnya.

Sidang ditunda hingga Selasa (26/9/2023), dengan agenda putusan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *