TIMIKA, (torangbisa.com) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah, diminta segera mengusut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMKN 1 Mimika tahun anggaran 2020-2022.
Kasus tersebut terendus setelah dikabarkan sejumlah Guru meminta pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada Kepala Sekolah SMKN1 Mimika, Drs Selsius E Aron M. Pd.
Informasi yang berhasil didapat media ini menyebutkan ada dugaan penyelewengan Dana yang ditaksir mencapai 3.5 Miliar.
Dugaan itu semakin kuat pasalnya, RAPBD dari tahun 2020 hingga 2022 tidak ditandatangani sama sekali oleh Komite Sekolah dan Kepala sekolah.
Menyoal hal itu, Komunitas Masyarakat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) Johan Rumkorem meminta Kejaksaan Negeri Mimika segera mengusut kasus tersebut.
Johan membeberkan sejumlah modus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN1 Mimika.
Sekjen Anti korupsi itu mengaku telah mengantongi bukti RAB RAPBS dari tahun 2020 hingga 2022.
” Dari data yang diperoleh, sejumlah modus itu di antaranya pertanggungjawaban fiktif, mark up pembelanjaan, dan pembelanjaan yang tidak didukung bukti-bukti pembelian, ” ungkap Johan kepada torangbisa.com, Selasa (19/9/2023).
Johan mengaku, dunia pendidikan kerap menjadi sasaran empuk para oknum-oknum untuk melakukan tindakan pidana korupsi.
Sementara tingkat pengawasan masih di sektor pendidikan masih minum, akibatnya oknum ini terbuai untuk melakukan penyelewengan Dana Sekolah.
Akibat kurangnya pengawasan, dalam pertanggungjawaban fiktif, dana BOS hanya diketahui dan dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara. Lebih tragisnya lagi, bendahara sering dirangkap oleh kepala sekolah hal inilah memicu terjadinya penyelewengan uang negara.
Kemudian, modus lain dalam mark up pembelanjaan, dana BOS tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Pihak sekolah penting memasang informasi tentang dan dana BOS.
“Pihak sekolah (kepala sekolah) kerap berdalih bahwa dan BOS kurang dan dalam penyusunan RAPBS sering di-mark up atau mark up jumlah siswa,” cetus Sekjen Kampak Papua.
Johan menuturkan, adapun prinsip-prinsip penting pengelolaan dana BOS. Pertama, fleksibilitas. Penggunaan dana BOS harus dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Kedua, efektivitas. Penggunaan dana BOS diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
Ketiga, efisiensi. Penggunaan dana BOS reguler diupayakan meningkat kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
Keempat, akuntabilitas. Penggunaan dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan.
Kelima, transparansi. Penggunaan dana BOS reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sementara Johan menembakkan, Kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Mimika namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak Kejari.
” Dari info yang kami dapat, sudah ada laporan terkait Kasus ini namun hingga sekarang, belum ada penyidikan yang mengarah kesana, ” tambahnya.